Apa susahnya bikin perkumpulan? Ibu-ibu di negeri ini biasa berkumpul untuk
arisan, PKK, gerakan lingkungan hidup, kesejahteraan keluarga dan lain-lain.
Patut dinilai positif gerakan kaum ibu ini. Mereka cukup punya militansi luar
biasa terhadap perkumpulannya.Perkumpulan kaum ibu sangat efektif untuk
sosialisasi program-program yang menyangkut kemaslahatan umum. Bagaimana tidak?
Kaum ibu adalah jantung dari komunitas terkecil kehidupan sosial. Mereka mudah
masuk ke pihak bapak dan anak mengingat posisinya yang sangat strategis di
tengah keluarga.
Majelis taklim, bukan perkecualian untuk dibentuk oleh kaum ibu. Hampir
setiap kampung di negeri ini, majelis taklim kaum ibu berdiri. Layaknya
transportasi kota, majelis taklim adalah patas AC. Penumpang di dalamnya
menemukan kesejukan. Perkumpulan kaum ibu yang satu ini memiliki keistimewaan
dan hukum tersendiri meskipun sama penting dengan perkumpulan kaum ibu di
bidang yang lain.
Sebelum wejangan berhamburan dari mulut para ustazah, lantunan shalawat dan
rupa-rupa zikir membahana aula majelis. Pengeras suara semacam perangkat yang
mendekati wajib untuk digunakan. Ini satu keistimewaan tersendiri. Mereka yang
berada dalam masa suci, tak lupa mengambil air sembahyang terlebih dahulu meski
bukan untuk melakukan sembahyang. Ibu dari beragam latar belakang sosial dan
pendidikan, tak peduli suaminya memeluk profesi apapun, masuk lebur dalam
perkumpulan ini.
Perkumpulan kaum ibu dalam wadah majelis taklim ini, tak pernah tersandung
hukum sehingga kehadirannya tak membutuhkan izin birokrasi pemerintah yang
berbelit. Mereka jauh dari agenda politik bawah tanah. Apalagi niat kudeta,
sungguh sama sekali tak terbesit. Singkat cerita, perkumpulan ini murni gerakan
kultural-keagamaan.
Tetapi adakah perkumpulan ini dimaksudkan untuk ibu yang suci saja, tidak bagi ibu yang tengah haid atau nifas?
Tetapi adakah perkumpulan ini dimaksudkan untuk ibu yang suci saja, tidak bagi ibu yang tengah haid atau nifas?
Dilihat dari sudut fiqh, ternyata tak ada masalah. Ibu yang sedang haid
atau nifas, boleh langsung sambar sandalnya untuk menuju majelis taklim tanpa
perlu mengambil air sembahyang. Keduanya boleh ikut berzikir apa saja tanpa
menyentuh tulisannya. Untuk bacaan yang terkait ayat Al-quran, keduanya boleh
membacanya dengan niat zikir, bukan niat membaca Alquran.
Sebagaimana diterangkan oleh Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitabnya Kasyifatus
Saja
ولا يحرم على الحائض والنفساء حضور
المحتضر على المعتمد
“Tiada keharaman bagi wanita yang tengah haid atau yang tengah menanti
habisnya masa nifas untuk menghadiri tempat hadir (majelis taklim– penulis),”
Boleh dibilang bahwa haid dan nifas bukan alasan untuk libur beraktifitas,
termasuk kegiatan perkumpulan majelis taklim. Karena, kaum ibu sangat baik
terlibat dalam kegiatan yang menyangkut maslahat umum, terlebih lagi
perkumpulan majelis taklim. Perkumpulan ini punya catatan tersendiri di sisi
Allah Swt.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar